Analisa dan Cara Mengatasi Fraud
Analisa dan Cara Mengatasi Fraud
Definisi dan Jenis-jenis Fraud
Definisi
Pengawasan Intern yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan kepemerintahan yang baik. Pada PP Pasal 2 ayat 1 tercantum
bahwa pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilakukan untuk
mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. Maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian internal
pemerintah memiliki tujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan baik di
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kegagalan pemerintah
dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dapat diakibatkan oleh
beberapa hal antara lain penyimpangan kebijakan dan penyimpangan yang
diakibatkan oleh kecurangan (fraud). Penyimpangan kebijakan dilakukan
oleh manajemen puncak terutama untuk mencapai tujuan tertentu, dengan
cara membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan penyimpangan kecurangan (fraud) dapat dilakukan baik oleh
manajemen puncak maupun pegawai lainnya dengan untuk mendapatkan
keuntungan, dengan cara melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti
korupsi, kolusi, penipuan, dan lain sebagainya.
Bagaimana cara
mengatasi fraud adalah tugas bersama dari suatu organisasi pemerintahan
dan sistem pengawasan internalnya. Pengenalan akan kecurangan dan
dampaknya menjadi hal yang penting untuk diketahui seluaruh staf pegawai
hingga manajemen puncak.
Sebagai perbandingan, pada suatu
perusahaan di bidang manufaktur, perusahaan tersebut mengalami kerugian
akibat kecurangan pegawai mencapai Rp. 100 juta/tahun. Jika keuntungan
rata-rata perusahaan tersebut adalah 10% dari penjualan maka perusahaan
tersebut harus kehilangan keuntungan dari penjualan sebesar Rp. 1.000
juta/tahun. Bayangkan penjualan perusahaan tersebut menjadi tidak
berguna akibat adanya kerugian akibat kecurangan.
Demikian juga
dengan kerugian atau kebocoran keuangan negara yang terjadi akibat
adanya fraud. Hal ini dapat berakibat pada alokasi dana yang hilang yang
telah dikumpulkan dari berbagai pendapatan negara terutama pajak yang
telah didapatkan dari masyarakat. Dengan rata-rata setiap penduduk
membayar pajak sekitar 15%-20% dari penghasilannya maka dapat
dibayangkan kerugian negara berdampak pula pada pendapatan penduduk yang
harus ditingkatkan pemerintah. Padahal untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dibutuhkan sarana dan prasarana yang disiapkan oleh
pemerintah yang didanai dari pajak di atas. Dan yang lebih utama adalah
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan menjadi berkurang,
termasuk pula investasi dari luar negeri berkurang, sehingga kondisi
makro keuangan pemerintah menjadi terganggu pula.
Kesadaran untuk
melakukan tindakan anti fraud dapat diawali dengan memberikan
pengertian yang lebih tentang kerugian dan dampak fraud. Setelah itu,
seiring dengan kesadaran yang meningkat, maka diupayakan untuk
menghilangkan penyebab fraud. Kemudian melakukan tindakan hukuman dan
penghargaan untuk lebih mempercepat peningkatan kesadaran dan budaya
kerja tanpa fraud.
Penyebab terjadinya fraud adalah motivasi, sarana dan kesempatan sebagai berikut:
-
Motivasi : adalah mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan atau
suaru organisasi. Alasan pribadi seperti masalah keuangan dapat menjadi
motivasi untuk melakukan kecurangan. Untuk suatu organisasi, fraud pun
dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau untuk mendapatkan
apresiasi yang positif walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak baik,
misalnya kolusi antara kontraktor/konsultan dengan panitia pengadaan
barang/jasa,
- Sarana : mencakup seluruh media yang dapat digunakan
untuk melakukan kecurangan, misalnya dokumen kontrak/lelang yang diatur,
transaksi keuangan dilakukan secara tunai dan tidak menggunakan
pencatatan yang baik, dan lain sebagainya.
- Kesempatan : karena kurangnya pengawasan internal dan pemahaman tentang aturan dapat menjadi ruang terjadinya kecurangan.
Menurut
Robert Cockerall (auditor Ernst & Young) dalam makalahnya "Forensic
Accounting fundamental : Introduction to the investigations" dinyatakan
bahwa lingkungan profil fraud mencakup beberapa hal yaitu motivasi,
kesempatan, tujuan/objek fraud, indikator, metode dan konsekuensi fraud.
Motivasi dan kesempatan memiliki pengertian yang sama dengan definisi
sebelumnya. Tujuan/objek fraud adalah sarana yang digunakan untuk
mencapai motivasi kecurangan di atas. Indikator fraud mengandung
pengertian adanya gejala-gejala yang merujuk kepada pembuktian
kecurangan. Metode fraud adalah cara-cara yang dilakukan untuk melakukan
kecurangan. Sedangkan konsekuensi fraud adalah dampak kecurangan yang
terjadi pada organisasi tersebut. Pada organisasi pemerintahan khususnya
pada lingkup kegiatan pekerjaan umum maka dapat diberikan contoh
sebagai berikut :
Seorang pengawas proyek memiliki motivasi
kecurangan adalah karena kesulitan keuangan keluarga. Pegawai tersebut
menggunakan kesempatan sebagai seorang pengawas proyek sesuai
kewenangannya. Objek yang sesuai dengan kewenangannya sebagai pengawas
adalah laporan pengawasan pekerjaan. Caranya adalah dengan melakukan
manipulasi data yaitu menyetujui progress pekerjaan walaupun tidak
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan disertai permintaan dana
kepada pihak kontraktor. Indikasi yang didapatkan adalah perbedaan
spesifikasi pekerjaan. Konsekuensi dari perbuatan pegawai tersebut
kepada organisasi proyek adalah ketidaksesuaian mutu pekerjaan.
Berikut ini adalah jenis fraud berdasarkan subjek atau pelaku, sebagai berikut :
-employee fraud (kecurangan pegawai) : kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja,
-management
fraud (kecurangan manajemen) : kecurangan yang dilakukan oleh pihak
manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan
sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurangi pemegang
kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
-customer
fraud : kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya
kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
-e-commerce
fraud (kecurangan melalui internet) : kecurangan yang dilakukan akibat
adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalui
internet).
Cara Mengatasi Fraud
Fraud harus dapat dikontrol
dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan merugikan organisasi
pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar tidak terjadi
fraud adalah sebagai berikut :
-mengendalikan suasana kerja yang baik
di lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan
peningkatan kesejahteraan pekerja/pegawai.
-menghilangkan kesempatan untuk melakukan fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat,
Mengendalikan
suasana kerja yang baik adalah merupakan tanggung jawab pimpinan
disertai kerja sama dengan anggota organisasi tersebut. Lingkungan
pengendalian merupakan salah satu unsur yang harus diciptakan dan
dipelihara agar timbul perilaku positif dan kondusif untuk penerapan
sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerja, melalui beberapa cara
yaitu penegakan integritas dan etika, komitmen terhadap kompetensi,
kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai
dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat,
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber
daya manusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang
efektif dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemeritah terkait.
Hal tersebut tercantum dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengawasan internal yang ketat
diharapkan mampu mengidentifikasikan dan meredam gejala fraud. Bentuk
pengawasan internal yang ketat adalah dengan audit kinerja, audit
investigatif dan audit laporan keuangan sesuai Standar Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (PERMEN PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008) dan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Audit kinerja
merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap
pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini adalah penyusunan/pelaksanaan
anggaran; penerimaan, penyaluran dan penggunaan dana; serta pengelolaan
aset dan kewajiban, dan pelaksanaan tugas dan fungsi auditi yang
terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Audit
dengan tujuan tertentu adalah audit untuk pemeriksaan khusus meliputi
audit investigatif, audit mutu pengawasan internal, dan hal lain di luar
bidang pengelolaan keuangan negara. Dalam menangani permasalahan fraud
maka audit investigatif digunakan untuk membuktikan kebenaran indikasi
terjadinya perbuatan kecurangan yang meruigkan negara dan atau potensi
negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus investigatif maka
terungkaplah seluruh fakta dan proses terhadap indikasi fraud yang
bertetnangan dengan peraturan. Namun pengungkapan bukti menjadi kendala
terutama jika perbuatan kecurangan dilakukan secara melembaga, sehingga
dibutuhkan cara pengungkapan fakta disertai bukti yang cukup. Berbagai
cara investigasi dilakukan antara lain dengan wawancara langsung dengan
auditi, pemeriksaan dokumen, masukan/input dari whistle blower (saksi
pemberi informasi), dan teknik interogasi yang tepat. Investigasi
terhadap fraud dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut menemukan
indikasi awal bahwa telah terjadi fraud, biasanya identifikasi terhadap
indikasi ini dilakukan oleh auditor yang telah berpengalaman, dengan
melihat gejala dan bukti-bukti awal. Kemudian dilakukan investigasi
untuk membuktikan prediksi dan hipotesis tersebut. Pedoman pelaksanaan
pemeriksaan khusus, meliputi pula di dalamnya mengenai audit
investigasi, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sendiri sudah
ditetapkan melalui PERMEN PU No. 8 tahun 2008.
Sedangkan audit
atas laporan keuangan adalah audit yang bertujuan memberikan opini atas
kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang diterima umum Pemberian opini didasarkan atas hasil pengelolaan
aset negara serta penggunaan keuangan negara yang baik dan sesuai
kenyataan. Audit atas laporan keuangan dapat menjadi input bagi proses
audit investigatif, terutama dalam hal mengidentifikasikan indikasi
terjadinya fraud yang dilakukan oleh manajemen puncak dan atau dilakukan
secara melembaga.
Cara menemukan indikasi fraud dengan
menggunakan audit laporan keuangan disebut dengan sistem akuntansi
forensik (forensic accounting). Sistem ini dapat mengungkap fakta
terjadinya kecurangan dengan mengungkap transaksi-transaksi keuangan
yang mencurigakan pada laporan keuangan dan mengembangkan hasil temuan
tersebut menjadi sebuah alat bukti.
Perkembangan terhadap sistem
akuntansi forensik ini diharapkan mampu mengatasi kerugian dan kebocoran
keuangan negara. Sistem ini awalnya berkembang semenjak kasus
perusahaan-perusahaan swasta raksasa dunia yang ternyata melakukan
kecurangan laporan keuangan. Kasus perusahaan WorldCom dan Enron Corp.,
merupakan kasus kebangkrutan terbesar yang terkait dengan kecurangan
manajemen puncak dengan menggunakan laporan keuangan sebagai
media/sarana fraud. WorldCom mengalami kerugian akibat fraud sebesar USD
102 Milyar dan Enron Corp mengalami kerugian sebesar USD 63 Milyar.
Setelah kasus tersebut, sisrtem akuntansi forensik pun dikembangkan,
tidak hanya oleh perusahaan swasta. Sistem ini pun dapat dikembangkan
untuk mendeteksi adanya kecurangan dan penyalahgunaan keuangan negara.
Kata
forensik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cabang ilmu
kedokteran yg berhubungan dng penerapan fakta-fakta medis pd
masalah-masalah hukum, atau ilmu bedah yg berkaitan dengan penentuan
identitas mayat seseorang yg ada kaitannya dng kehakiman dan peradilan.
Istilah forensik sendiri pada Bahasa Indonesia cenderung masih jarang
digunakan dan hanya digunakan untuk ilmu medis dan pembuktian hukum.
Sementara menurut Bologna and Linquist definisi akuntansi forensik
adalah sbb :
"Forensic and investigative accounting is the
application of financial skills and an investigative mentality to
unresolved issues, conducted within the context of the rules of
evidence. As a discipline, it encompasses financial expertise, fraud
knowledge, and a sound knowledge and understanding of business reality
and the working of the legal system. Its development has been primarily
achieved through on-the-job training as well as experience with
investigating officers and legal counsel."
atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :
"Akuntansi
forensik dan investigasi adalah aplikasi keahlian keuangan dan
mentalitas penyelidikan untuk menyelesaikan isu yang sesuai dengan
konteks peraturan pembuktian. Sebagai suatu disiplin ilmu, hal tersebut
membutuhkan keahlian keuangan, pengetahuan akan fraud, dan pengetahuan
serta pengertian tentang bisnis (sistem) riil dan hukum. Hal tersebut
dapat berkembang melalui kerja praktek dan pengalaman dengan masalah
investigasi dan hukum."
Hal yang membedakan antara pemeriksaan
laporan keuangan biasa dengan sistem akuntansi forensik ini adalah pada
besarnya material yang mempengaruhinya. Umumnya untuk audit laporan
keuangan biasa, material yang berpengaruh adalah jenis pendapatan dan
pengeluaran yang bernominnal besar, sedangkan yang kecil kadang
diabaikan dalam penentuan indikasi kecurangan. Pada akuntansi forensik,
indikasi kecurangan tidak berdasarkan pada nominal transaksi yang besar,
namun melihat pada jenis pendapatan dan pengeluaran yang mencurigakan.
Pemeriksaan akuntansi forensik tidak dapat dipisahkan dari proses
investigasi. Karena untuk mengungkap hal yang kecil namun mencurigakan
menjadi suatu alat bukti dibutuhkan usaha yang tidak mudah, sehingga
proses audit laporan keuangan akan disertai pula oleh proses
penyelidikan terhadap hal tersebut.
Selain menggunakan sistem
audit yang ada, penggunaan sistem informasi juga dapat dilakukan untuk
mendeteksi kemungkinan terjadinya fraud. Penggunaan sistem informasi ini
membutuhkan pengetahuan statistik dan pengelolaan data sehingga
kecenderungan terjadinya fraud dapat diatasi. Sistem informasi ini
merupakan jembatan penghubung antara pengalaman dan pengetahuan terhadap
audit dan fraud. Kurangnya pengalaman auditor dapat diatasi dengan
sistem informasi atau data base yang baik, selain peningkatan kompetensi
melalui pendidikan dan pelatihan.
Dengan adanya data historis
yang cukup mengenai fraud maka diharapkan dapat diketahui motivasi,
kesempatan, objek, indikasi, metode dan konsekuensi kecurangan, atau
dengan kata lain didapatkan profil fraud/kecurangan yang kemungkinan
dapat terjadi kembali.
Contohnya dari data yang telah
dikumpulkan maka didapatkan profil kecurangan sebagai berikut motivasi
kecurangan pegawai adalah memperkaya diri, kesempatan kecurangan adalah
melalui proses lelang, objek kecurangan yaitu paket pengadaan
barang/jasa, metode kecurangan adalah dengan pemecahan paket pengadaan
agar proses pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung atau
pelelangan terbatas. Indikasi kecurangan adalah adanya perubahan nilai
dan kegiatan proyek. Sementara konsekuensi yang diterima organisasi
adalah ketidakpercayaan pihak penyedia jasa lain kepada panitia
pengadaan barang/jasa.
Dengan penggunaan data base maka proses
deteksi pada kecurangan menjadi lebih cepat. Proses deteksi kecurangan
yang biasanya diawali dengan audit kinerja secara umum kemudian baru
ditemukan adanya indikasi kecurangan, berkembang lagi menjadi
investigasi dan terakhir menemukan bukti, kini prosesnya dapat lebih
cepat, yaitu menemukan kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi
berdasarkan data base, untuk kemudian di-evaluasi apakah kemungkinan
tersebut terjadi atau tidak pada kegiatan yang di-audit.
Penggunaan
sistem informasi hanya merupakan cara deteksi awal, untuk kemudian
proses investigasi dilakukan sesuai teknik audit investigasi.
Kesimpulan
Fraud
adalah bentuk kecurangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun
lembaga/organisasi. Kecurangan yang bersifat lembaga lebih kompleks
dibandingkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh pribadi.
Kecurangan/fraud mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam pemerintahan,
kerugian yang diterima bukan hanya kehilangan atau kebocoran uang
negara, namun juga berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah serta menurunnya tingkat investasi. Cara mengatasi
fraud terbagi atas 3 tindakan yaitu tindakan preventif, tindakan deteksi
dan tindakan investigasi. Tindakan preventif merupakan tanggung jawab
bersama antara manajemen puncak dengan stafnya, untuk menciptakan dan
mengembangkan budaya kerja yang beretika dan lingkungan kerja yang baik.
Tindakan deteksi adalah cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi.
Metode yang digunakan dalam deteksi atas fraud dibagi atas metode
konvensional dan metode sistem informasi. Metode konvensional adalah
dengan cara menemukan indikasi setelah melakukan pemeriksaan secara
menyeluruh terlebih dahulu. Salah satu cara menemukan indikasi
kecurangan, terutama yang dilakukan secara lembaga, adalah dengan
menggunakan sistem Akuntansi forensik, yaitu dengan cara memeriksa
transaksi yang mencurigakan pada laporan keuangan, baik nominal yang
besar maupun yang kecil. Sementara metode sistem informasi adalah dengan
cara melakukan perbandingan profil kecurangan yang dapat terjadi,
meliputi motivasi, kesempatan, objek fraud, metode fraud, indikasi fraud
dan konsekuensi yang diterima organisasi. Tindakan investigasi adalah
proses penyelidikan sehingga didapatkan pembuktian yang cukup.
Tindakan-tindakan pengawasan tersebut adalah cara untuk mengatasi
kecurangan sehingga kehilangan keuangan negara dapat terus ditekan dan
pada akhirnya tercapai tujuan untuk menghilangkan kebocoran dan kerugian
negara.
Referensi :
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2008, 2008
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Permen PAN No. PER/05/M.PAN/03/2008, 2008
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, Permen PU No.08/PRT/M/2008, 2008
Forensic
Accounting: Public Acceptance towards Occurrence of Fraud Detection,
Adrian Nicholas Koh, Lawrence Arokiasamy, Cristal Lee Ah Suat, KBU
International College, Malaysia, 2009
Forensic accounting fundamentals: introduction to investigations, Robert Cockerall, Ernst & Young, 2007
New
Frontiers: Training Forensic Accountants Within The Accounting Program,
Vinita Ramaswamy, University of St. Thomas, Houston, 2007
Strategic Fraud Detection: A Technology-Based Model, Conan C. Albrecht, W. Steve Albrecht